POPULAR STORIES

Tes Angka 8 Dan Zig Zag Saat Pembuatan SIM Akan Dikaji Ulang

Tes Angka 8 dan Zig Zag Saat Pembuatan SIM akan Dikaji Ulang Ilustrasi ujian praktik pembuatan SIM (Foto : NTMC Polri)

KabarOto.com - Korlantas Polri akan mengkaji ulang tes praktik mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag saat proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu sebagaimana instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi, khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga : Syarat Pembuatan SIM, Nantinya Perlu Sertifikat Sekolah Mengemudi

Yusri menyebut, aturan tersebut sebenarnya sudah melalui tahap kajian. Meski demikian, Korlantas Polri tidak menutup diri untuk mengkaji ulang, sehingga masyarakat lebih mudah dengan tetap memperhatikan sisi keselamatan berkendara.

“Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya,” tuturnya.

Foto: NTMC Polri

Nantinya, Korlantas Polri akan mengkaji, mengevaluasi, dengan membentuk tim Pokja, serta melakukan studi banding ke negara-negara lain untuk mengetahui sejauh mana fungsi tes praktik zig-zag maupun angka 8. Yusri mengaku, saat ini Korlantas sudah menggunakan 'electronic drive' untuk melakukan praktik angka 8 maupun zig-zag dan sudah tidak menggunakan cone untuk pembatas jalurnya.

Baca Juga : Bikin SIM Perlu Sertifikasi Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Polri

“Nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat, namun tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” tutup Brigjen Pol Yusri Yunus.