KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Informasi keliru tersebut marak disebarkan oleh akun tidak resmi di ruang digital dan rawan ditunggangi oleh pelaku kejahatan siber. Karena itu, Korlantas Polri menegaskan, pengumuman pemutihan pajak kendaraan yang beredar luas melalui akun ilegal merupakan informasi yang tidak benar.
Baca Juga: Usia Minimal Pembuatan SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan, Tidak Semua 17 Tahun
Modus penipuan yang banyak beredar biasanya menyematkan tautan (link) mencurigakan—seperti domain berakhiran .click atau .xyz pada profil maupun unggahan media sosial.
Ancaman Kejahatan Siber di Balik Tautan Palsu
Pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengeklik tautan (link) yang dicantumkan dalam konten hoaks. Mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan membawa risiko kejahatan siber (phishing), di antaranya:
- Pencurian data dan identitas pribadi pemilik kendaraan.
- Penyusupan malware atau virus berbahaya ke dalam perangkat siber/ponsel Anda.
- Pembobolan akses rekening perbankan (mobile banking).

Imbauan Resmi Korlantas Polri
Sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan dini, Korlantas Polri mengingatkan pemilik kendaraan untuk selalu memastikan keabsahan setiap informasi yang diterima terkait pajak ataupun dokumen berkendara lainnya.
Masyarakat diminta untuk lebih bijak di ruang digital dan hanya mempercayai informasi layanan valid serta aman melalui kanal resmi pemerintah, instansi terkait (seperti Samsat setempat), maupun kanal resmi Korlantas Polri
Baca Juga: Diawasi ETLE 24 Jam, Pelanggar Jalur TransJakarta Terancam Denda Maksimal
Website resmi: www.korlantas.polri.go.id
Instagram resmi: @korlantaspolri.ntmc
Masyarakat juga diharapkan dapat membagikan imbauan ini kepada keluarga dan kerabat terdekat agar terhindar dari berbagai bentuk jebakan tindak kejahatan siber yang merugikan.

