Praktis Tanpa Antre, Berikut Panduan Bayar Pajak Kendaraan Online Juli 2026

Pradia Eggi
Pradia Eggi
Rabu, 08 Juli 2026
Praktis Tanpa Antre, Berikut Panduan Bayar Pajak Kendaraan Online Juli 2026

Panduan Bayar Pajak Kendaraan Online Juli 2026

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Memudahkan pemilik kendaraan, Korlantas Polri bersama Pembina Samsat Nasional menyediakan sistem digital terintegrasi yang memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung dari rumah melalui smartphone.

Metode bayar pajak online berlaku nasional untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Melalui aplikasi resmi, wajib pajak akan mendapatkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) elektronik dan pengesahan STNK digital yang sah secara hukum.

Sebelum melakukan pembayaran, siapkan dokumen pendukung berupa KTP pemilik kendaraan (harus sesuai dengan nama di STNK) dan STNK asli untuk validasi data.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Menggunakan Aplikasi Nasional SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Tahap 1: Registrasi Akun Pengguna

  • Jika Anda baru pertama kali menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu untuk keamanan data.
  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store.
  • Buka aplikasi, lalu masukkan data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
  • Buat kata sandi (password) akun Anda.
  • Lakukan verifikasi wajah menggunakan kamera HP sesuai instruksi di layar.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk mengaktifkan akun.
  • Buka email Anda, lalu klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh sistem SIGNAL.

Baca Juga: Awas Penipuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Asal Klik Tautan dari Akun Palsu

Tahap 2: Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

  • Setelah akun aktif, Anda harus memasukkan data kendaraan. Anda bisa mendaftarkan kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  • Pada halaman utama aplikasi, pilih menu Tambah Kendaraan Bermotor.
  • Pilih opsi kepemilikan: 'Kendaraan Milik Sendiri' atau 'Kendaraan Milik Keluarga Satu KK'.
  • Masukkan Nomor Polisi (Nomor Pelat) kendaraan.
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat pada lembar STNK).
  • Klik Lanjut. Kendaraan Anda kini telah terdaftar di database aplikasi.

Tahap 3: Melakukan Pembayaran Pajak

  • Masuk ke menu utama, lalu pilih fitur Pendaftaran Pengesahan STNK.
  • Pilih nomor pelat kendaraan yang data pajaknya sudah Anda masukkan sebelumnya.
  • Sistem akan memunculkan rincian nominal yang harus dibayar (terdiri dari nilai PKB, SWDKLLJ, dan denda jika ada).
  • Klik Lanjut untuk mendapatkan Kode Bayar atau Billing Code.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan. SIGNAL bekerja sama dengan berbagai bank serta gerai minimarket dan dompet digital.
  • Lakukan transfer atau pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera melalui Mobile Banking, ATM, atau kanal pembayaran pilihan Anda.

Baca Juga: Dibanjiri Mobil Cina, Asosiasi Otomotif Thailand Minta Pajak Dinaikkan

Tahap 4: Penerimaan Bukti Pengesahan (E-TBPKP)

Setelah pembayaran sukses terverifikasi oleh sistem:

  • Bukti Digital: Anda akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK digital yang dilengkapi dengan QR Code resmi di dalam aplikasi SIGNAL. Bukti digital ini sah digunakan saat ada pemeriksaan di jalan raya.
  • Dokumen Fisik (Opsional): Jika Anda menginginkan lembaran kertas TBPKP fisik asli bertanda tangan Samsat dikirim ke rumah, Anda bisa memilih opsi pengiriman lewat PT Pos Indonesia pada saat proses transaksi di aplikasi (dikenakan biaya ongkos kirim sesuai tarif reguler).

Dengan hadirnya kemudahan pembayaran nontunai ini, masyarakat diimbau untuk selalu memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu demi mendukung legalitas berkendara dan kenyamanan di jalan raya.

Tags:

#Penipuan Pajak Kendaraan Bermotor #Bayar Pajak Kendaraan Online #Bayar Pajak Kendaraan
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan