Praktis dan Cepat, Ini Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi Online

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Kamis, 11 Juni 2026
Praktis dan Cepat, Ini Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi Online

Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi Online (Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Digitalisasi layanan publik terus menunjukkan dampak positif terhadap kemudahan masyarakat. Salah satunya tercermin dari semakin masifnya penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sebuah platform resmi yang diinisiasi oleh Korlantas Polri untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara daring (online).

Kehadiran aplikasi ini dinilai menjadi solusi efektif dalam memangkas birokrasi, menghilangkan praktik percaloan, sekaligus mengurai antrean panjang yang biasa terjadi di kantor Samsat konvensional.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut panduan lengkap membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL:

1. Registrasi Akun dan Verifikasi Wajah

  • Sebelum melakukan transaksi, pengguna diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran ini tergolong ketat demi menjaga keamanan data pemilik kendaraan.
  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
  • Masukkan data pribadi mulai dari NIK (e-KTP), nama lengkap, alamat email, hingga nomor telepon yang aktif.
  • Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto e-KTP dan melakukan verifikasi biometrik wajah (swafoto) sesuai arahan sistem.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS untuk mengaktifkan akun, lalu lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim ke email Anda.

2. Mendaftarkan Kendaraan (Bisa Atas Nama Sendiri atau Keluarga)

  • Kelebihan dari aplikasi SIGNAL adalah kemampuannya untuk mendaftarkan kendaraan yang bukan atas nama pengguna, asalkan masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  • Milik Sendiri: Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB/pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka yang tertera di STNK.
  • Milik Keluarga (Satu KK): Masukkan data yang sama, lalu tambahkan NIK pemilik kendaraan serta unggah foto KTP asli pemiliknya.

Baca Juga: Dibanjiri Mobil Cina, Asosiasi Otomotif Thailand Minta Pajak Dinaikkan

3. Proses Pengesahan dan Pembayaran

  • Setelah kendaraan sukses terdaftar, pengguna bisa langsung melihat rincian biaya yang harus dibayarkan.
  • Pilih menu 'Pendaftaran Pengesahan STNK' dan pilih kendaraan yang pajaknya akan dibayar.
  • Layar akan memunculkan rincian nominal PKB dan SWDKLLJ.
  • Fitur Pengiriman Fisik: Menariknya, SIGNAL menyediakan opsi pengiriman TBPKP (tanda bukti pelunasan) fisik langsung ke rumah melalui jasa pos. Pengguna cukup mengaktifkan opsi 'Kirim Dokumen TBPKP' dan mengisi alamat dengan lengkap. Jika tidak dipilih, pengguna tetap akan mendapatkan dokumen digital yang sah.
  • Klik 'Lanjut Proses Pembayaran' untuk mendapatkan Kode Bayar.

Kode bayar tersebut berlaku selama dua jam. Pengguna bisa melakukan pelunasan melalui internet banking, mobile banking berbagai bank nasional dan daerah, hingga platform dompet digital dan e-commerce.

Setelah pembayaran sukses, bukti pelunasan digital (E-TBPKP) dan E-Pengesahan STNK akan otomatis terbit di aplikasi SIGNAL dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Bagi yang memilih opsi pengiriman, dokumen fisik tinggal ditunggu di rumah sembari memantau status pengiriman langsung lewat aplikasi.

Tags:

#Bayar Pajak Kendaraan #Signal #Bayar Pajak Kendaraan Online

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan