Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Sabtu, 30 Mei 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Menyambut HUT Jakarta ke-499, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kado spesial bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi secara resmi menggelar program relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administratif atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang sempat tertunda.

Baca Juga: Dibanjiri Mobil Cina, Asosiasi Otomotif Thailand Minta Pajak Dinaikkan

"Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," tulis situs resmi Bapenda Jakarta.

Tidak perlu mengajukan permohonan, penghapusan denda sanksi administratif akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, ketika wajib pajak melakukan pembayaran melalui gerai Samsat, Kecamatan, mobil Samsat Keliling, maupun aplikasi daring resmi seperti Samsat Digital Nasional (Signal) atau aplikasi layanan pajak Jakarta. Hal tersebut memastikan pemilik kendaraan hanya membayar pokok pajak.

Secara umum, program pemutihan dalam rangka HUT Jakarta ke-499 meliputi:

  • Penghapusan Denda PKB: Membebaskan seluruh sanksi denda akibat keterlambatan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.
  • Penghapusan Denda BBNKB: Membebaskan sanksi denda atas keterlambatan pendaftaran balik nama kendaraan, terutama untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas).

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta, Pajak Nol Persen Tetap Jalan

Fasilitas pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026

Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Melalui kebijakan ini, para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang masa berlaku pajaknya sudah lewat, diharapkan dapat segera melegalkan kembali surat-surat kendaraan tanpa perlu mengkhawatirkan beban denda.

Tags:

#Pajak Kendaraan Bermotor #Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor #Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan