Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta, Pajak Nol Persen Tetap Jalan

Bimo Hariyadi
Bimo Hariyadi
Rabu, 06 Mei 2026
Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta, Pajak Nol Persen Tetap Jalan

Mobil listrik Changan Lumin

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Insentif kendaraan listrik Jakarta tetap jalan, pajak nol persen jadi daya tarik bagi warga yang ingin beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan, kebijakan keringanan untuk kendaraan listrik masih berlanjut. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB) untuk mobil listrik berbasis baterai tetap digratiskan. Tujuannya agar masyarakat bisa beralih menggunakan kendaraan listrik.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Lebih Terperinci, TKDN Jadi Perhatian

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, langkah ini bukan sekadar kebijakan lokal yang berdiri sendiri. Pemprov hanya mengikuti arah dari pemerintah pusat yang sebelumnya sudah mengatur soal insentif kendaraan listrik.

Menurutnya, aturan soal kendaraan listrik sempat mengalami penyesuaian di tingkat nasional, dan Jakarta otomatis harus ikut menyesuaikan. Jadi, bukan kebijakan tiba-tiba, tapi bagian dari sinkronisasi regulasi.

"Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," kata Pramono, Selasa (05/05/2026).

Selain soal aturan, ada alasan yang lebih lekat dengan kehidupan warga yaitu polusi udara. Jakarta masih bergulat dengan kualitas udara yang kurang baik, dan kendaraan listrik dianggap bisa jadi salah satu solusi nyata. Karena itu, insentif ini juga dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk lingkungan yang lebih bersih.

Menariknya, bukan cuma pajak yang dibebaskan. Kendaraan listrik juga masih dapat “privilege” bebas aturan ganjil-genap. Kombinasi ini bikin mobil listrik makin terlihat praktis sekaligus ekonomis.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan bahwa insentif ini akan terus berjalan selama aturannya masih berlaku. Pemerintah daerah juga ingin kebijakan ini mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik yang lebih matang mulai dari pengguna, infrastruktur, sampai industrinya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Perbedaan Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hybrid di Indonesia

Dengan kata lain, Jakarta bukan cuma ikut tren kendaraan listrik, tapi memang sedang bergerak lebih cepat menuju energi bersih. Dan untuk masyarakat, ini bisa jadi momen yang pas untuk mulai mempertimbangkan pindah ke kendaraan listrik.

Tags:

#Pajak Mobil Listrik #Insentif Mobil Listrik 2026 #Mobil Listrik Bekas

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan