Wajib Tahu, Berikut Perbedaan Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hybrid di Indonesia
Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hybrid di Indonesia
KabarOto.com - Pemerintah Indonesia secara konsisten menerapkan kebijakan fiskal untuk mempercepat transisi energi di sektor transportasi. Kebijakan ini menghasilkan perbedaan yang sangat signifikan pada beban pajak yang ditanggung konsumen antara mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle / BEV) dengan mobil hybrid.
Meskipun keduanya dianggap kendaraan ramah lingkungan, insentif pajak yang diterima mobil listrik murni jauh lebih besar dan mencakup hampir seluruh komponen pajak.
Baca Juga : Sejarah Mobil Listrik di Dunia, Ternyata Sudah Hadir Sebelum Perang Dunia Pertama
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Perbedaan mendasar dimulai dari PPnBM. Mobil listrik murni menikmati insentif terbesar, yaitu pembebasan penuh:
- Mobil Listrik (BEV): Dikenakan tarif 0% PPnBM karena dianggap sebagai kendaraan nol emisi. Insentif ini secara langsung memangkas harga jual kendaraan baru.
- Mobil Hybrid: Meskipun tarifnya lebih rendah dibandingkan mobil konvensional (yang mencapai 15%–40%), mobil hybrid masih dikenakan PPnBM sebesar 2% hingga 8%, tergantung pada tingkat efisiensi bahan bakar dan emisi CO2-nya.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Insentif terbesar kedua diberikan pada BBNKB, yang merupakan biaya pendaftaran kendaraan baru. Ini seringkali menjadi penghematan sangat besar bagi konsumen mobil listrik.
- Mobil Listrik (BEV): Banyak pemerintah daerah (Pemda), seperti DKI Jakarta, telah menetapkan tarif 0% BBNKB untuk mobil listrik. Ini adalah diskon yang hampir tidak dimiliki oleh jenis kendaraan lain.
- Mobil Hybrid: Dikenakan tarif BBNKB normal, berkisar antara 10% hingga 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sama seperti mobil berbahan bakar minyak biasa.
Baca Juga : Daftar Mobil Listrik Berkapasitas 7 Penumpang di Indonesia
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
Perbedaan juga terasa pada biaya kepemilikan tahunan, yaitu PKB.
- Mobil Listrik (BEV): Pemilik mobil listrik menikmati diskon 90% dari tarif PKB normal. Artinya, mereka hanya membayar 10% dari PKB yang seharusnya dibayarkan.
- Mobil Hybrid: Dikenakan tarif PKB normal, dihitung berdasarkan persentase penuh dari NJKB, sama seperti kendaraan konvensional lainnya.
Kebijakan insentif fiskal ini jelas memprioritaskan mobil listrik murni (BEV) sebagai target utama elektrifikasi, menjadikannya jauh lebih terjangkau, baik dari sisi harga beli awal maupun biaya kepemilikan tahunan. Sementara mobil hybrid hanya mendapatkan keringanan parsial, menjadikannya sebagai jembatan menuju elektrifikasi penuh.
Tags:
#Pajak Kendaraan Bermotor #Insentif Mobil Hybrid #Insentif Mobil Listrik