Insentif Kendaraan Listrik Tak Berlanjut, Bagaimana Nasib Penjualan Mobil Listrik?
Ilustrasi mobil listrik Wuling Air ev (Foto: Kabaroto)
KabarOto.com - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan beberapa insentif untuk mobil listrik mulai tahun 2026. Di mana, kebijakan baru ini berlaku untuk produk completely knock down (CKD) dan impor completely built up (CBU).
Terkait impor CBU, insentif yang diberikan berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
Pada saat masih berlaku, mobil listrik CBU mendapatkan insentif bea nol persen dari seharusnya 50 persen, PPnBM nol persen dari seharusnya 15 persen. Total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat mobil listrik CBU 12 persen dari seharusnya 77 persen.
Namun, pabrikan yang mendapatkan insentif ini wajib membuka bank garansi dan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama. Relaksasi ini tidak akan berlaku pada 2026.
Baca Juga: First Drive Geely EX2: Mobil Listrik Kompak Cocok di Perkotaan
Penjualan Mobil Listrik 2025
Melansir laman Gaikindo, data wholesales wholesales mobil listrik di tahun 2025 mencatatkan 103.931 unit atau naik 141 persen dibandingkan tahun lalu.
BYD mengklaim sebagai pabrikan dengan wholesales tertinggi, mencapai 30.670 unit. Bukan hanya kelas menengah, pabrikan mobil Tiongkok ini pun menyasar segmen mewah melalui sub-brand Denza dengan 6.967 unit pengiriman dari pabrik ke dealer.
Model terbarunya BYD Atto 1 menjadi primadona dengan meraih jumlah pengiriman terbanyak.
Di belakang BYD, ada Wuling Motors yang mencatatkan angka 12.710 unit. Di mana, Binguo Ev dan Air Ev menjadi kontributor terbesar, sehingga keduanya masuk posisi 10 besar mobil listrik terlaris di Indonesia.
Vinfast menjadi pemain baru yang juga mencuri perhatian dengan perolehan 10.886 unit. Penjualannya didukung oleh model VF e34 dengan 5.974 unit.
Sementara itu, Chery menorehkan 7.474 unit. Di mana, model Chery J6 jadi primadona dengan 5.810 unit.
Baca Juga: Pernyataan Resmi Gonjang-ganjing Mobil Listrik Neta di Indonesia
Asuransi Mobil Listrik
Di tahun 2026, berbagai kendaraan listrik diprediksi bakal diluncurkan di Indonesia. Selain kualitas dan Harga produk, faktor perlindungan kendaraan listrik juga akan mempengaruhi penjualannya.
Salah satu perlindungan asuransi seperti Otomaxy Electric Vehicle (EV) menjadi salah satu solusi perlindungan khusus bagi kendaraan listrik sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Produk ini mencakup perlindungan terhadap risiko kerusakan, korsleting, dan kebakaran baterai, gangguan sistem kelistrikan bertegangan tinggi, motor listrik, inverter, serta biaya towing dan perbaikan khusus kendaraan listrik.
Adapun, nilai pertanggungan hingga Rp 2 miliar, yang memberikan perlindungan komprehensif untuk mendukung kebutuhan mobilitas harian pemilik mobil.
Direktur Utama BRI Insurance Budi Legowo mengatakan, "Setiap kendaraan memiliki nilai, teknologi, dan kebutuhan perlindungan yang berbeda, sehingga diperlukan solusi asuransi yang lebih spesifik, fleksibel, dan maksimal."
Tags:
#Asuransi Mobil Listrik #Insentif Mobil Listrik #Insentif Kendaraan Listrik