Insentif Bea Masuk Mobil Listrik CBU akan Berakhir 31 Desember 2025, Apakah Diperpanjang?

Insentif Bea Masuk Mobil Listrik CBU akan Berakhir 31 Desember 2025, Apakah Diperpanjang?

Bimo Hariyadi
Bimo Hariyadi
Senin, 25 Agustus 2025
Insentif Bea Masuk Mobil Listrik CBU akan Berakhir 31 Desember 2025, Apakah Diperpanjang?

BYD Atto 1

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Sejak Februari 2024 lalu, pemerintah memberikan insentif atau membebaskan bea masuk nol persen, untuk impor mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) bentuk utuh (CBU), akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Kebijakan insentif mobil listrik, tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. Lalu apakah tahun 2026, kebijakan ini akan diperpanjang?

Baca Juga: Sudah Dirakit Lokal Chery Tiggo 8 CSH Belum Dapat Insentif, Tingkat TKDN Masih Tanda Tanya

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (ILMATAP Kemenperin), Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, saat ini pemerintah belum membahas mengenai kelanjutan regulasi insentif impor mobil listrik di tahun depan.

Mobil listrik BYD

“Sampai hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini. Bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, sesuai dengan regulasi insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya, saat diskusi bertema "Polemik Insentif BEV Impor", yang digelar Forum Wartawan Industri, di Kemenperin, Jakarta, Senin (25/08/2025).

Pemberian insentif ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025), telah diterbitkan dan mulai berlaku 4 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, insentif PPN DTP atas penjualan mobil listrik diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk mobil listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan 5 persen untuk bus sampai Desember 2025.

Insentif juga diberikan pada bus listrik dengan TKDN yang sama. Sementara bagi bus yang TKDN-nya antara 20-40 persen, diberikan PPN DTP 5 persen.

Pada kesempatan yang sama, Praktisi Otomotif dan Peneliti LPEM Universitas Indonesia, Riyanto meminta, pemerintah harusnya tidak lagi memperpanjang insentif mobil listrik (BEV) impor CBU.

"Insentif BEV dengan skema impor utuh tidak perlu diperpanjang lagi setelah 31 Desember mendatang," jelas Riyanto. Meski begitu, ia tidak menyangkal, jika insentif BEV Impor CBU telah mendorong penjualan mobil Listrik pada tahun 2024 dan 2025.

Dilihat dari data Gaikindo, pasar dari 4,99 persen (43 ribuan unit) pada 2024 terus melonjak sampai 9,57 persen pada 2025.

Tags:

#Mobil Listrik Baru #Mobil Listrik Indonesia #Insentif Kendaraan Listrik

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan