Bikin SIM Perlu Sertifikasi Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Polri


Ilustrasi berkendara sepeda motor (Foto: Kabaroto)
KabarOto.com - Korlantas Polri akhirnya menjelaskan latar belakang aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor. Perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Hal tersebut diberlakukan atas dasar kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara yang jadi faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Trijulianto Djati Utomo.

Berdasarkan analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan, terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Terutama tentang kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Baca Juga: Tips Mengemudi Go Green, Ini Yang Dilakukan Daihatsu Bagi Pengendara Mobilnya
Sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya, Korlantas merasa perlu agar setiap individu masyarakat, pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.
"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Tags:
#Persyaratan Pembuatan SIM