Bikin SIM Perlu Sertifikasi Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Polri

M. Sigit
M. Sigit
Selasa, 20 Juni 2023
Bikin SIM Perlu Sertifikasi Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Ilustrasi berkendara sepeda motor (Foto: Kabaroto)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Korlantas Polri akhirnya menjelaskan latar belakang aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor. Perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Hal tersebut diberlakukan atas dasar kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara yang jadi faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Tips Cegah Serangan Jantung Saat Mengemudi Mobil

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Trijulianto Djati Utomo.

Ilustrasi SIM

Berdasarkan analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan, terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Terutama tentang kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Baca Juga: Tips Mengemudi Go Green, Ini Yang Dilakukan Daihatsu Bagi Pengendara Mobilnya

Sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya, Korlantas merasa perlu agar setiap individu masyarakat, pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Tags:

#Persyaratan Pembuatan SIM

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan