Ingin Buat SIM Tapi BPJS Kesehatan Masih Nunggak, Ini Kata Korlantas Polri

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Minggu, 09 Juni 2024
Ingin Buat SIM Tapi BPJS Kesehatan Masih Nunggak, Ini Kata Korlantas Polri

Foto : Humas Polri

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Berlaku mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024.

Namun, bagaimana jika pemohon pembuatan SIM merupakan peserta BPJS yang menunggak pembayaran?

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo mengatakan bila pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan dengan beberapa syarat. Salah satunya melunasi tunggakan, melalui berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.

Baca Juga : Pembuatan SIM di 7 Wilayah Ini Wajib Punya BPJS Kesehatan, DKI Jakarta Termasuk

Namun jika pemohon belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru.

Baca Juga : Banyak yang Belum Sadar Arti Nama Honda BeAT, Simak Nih

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Tags:

#Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan