SIM Dengan NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Cara Buatnya


ujian pembuatan SIM (Humas Polri)
KabarOto.com - Menjadi dokumen wajib ketika berkendara, pemilik kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terus mengalami pembaruan, pembuatan SIM saat ini telah menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski demikian, pemilik SIM sebelumnya tidak perlu melakukan perubahan saat ini. Masyarakat akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun habis.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru
Namun, bagi pemohon pembuatan SIM baru, cara, persyaratan dan prosesnya tidak mengalami perubahan dibandingkan proses yang sudah dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya, SIM format NIK KTP akan berlaku pada Juni 2025. Namun Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu.
“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” jelas Yusri.
Selain menggunakan NIK, pemohon juga perlu mengetahui bila SIM baru yang dikeluarkan Polri pada Juli 2024 tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.
Hal lain yang perlu diketahui ialah ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah Indonesia. Berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September, masyarakat Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu melampirkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Bisa Sambil Rebahan, Berikut Biaya dan Syarat Perpanjang SIM di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Karena itu, pemohon harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bila pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan dokumen tersebut lebih dulu.
Jika masyarakat sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi menunggak dalam pembayaran, pemohon bisa melakukan proses pembuatan, namun SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.
Tags:
#Satpas SIM Online #Surat Izin Mengemudi (SIM)