Bisa Sambil Rebahan, Berikut Biaya dan Syarat Perpanjang SIM di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Bisa Sambil Rebahan, Berikut Biaya dan Syarat Perpanjang SIM di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 06 Agustus 2024
Bisa Sambil Rebahan, Berikut Biaya dan Syarat Perpanjang SIM di Aplikasi Digital Korlantas Polri

SIM Indonesia (Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis, Korlantas Polri menghadirkan aplikasi yang bisa diakses secara online. Bisa dilakukan sambil rebahan.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga : Tak Perlu Antri, Perpanjang SIM Saat Ini Bisa Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Meski demikian, ada sejumlah syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan pemohon, apabila ingin melakukan perpanjangan melalui aplikasi tersebut, berikut ulasannya.

Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Hal ini dilakukan untuk menghindari kendala yang mungkin terjadi.

Prosedur perpanjangan melalui aplikasi mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.

Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Baca Juga : SIM Indonesia Bisa Digunakan di Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Proses perpanjangan SIM secara online juga memerlukan pembayaran administrasi. Untuk SIM A biayanya yakni Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian yang masuk. Karena itu, pemohon disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.

Tags:

#Satpas SIM Online

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan