SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya


Foto : Korlantas Polri
KabarOto.com - Menjadi identitas pengendara ketika memacu kendaraan di jalan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen yang wajib di bawa. Tak hanya di Indonesia, SIM yang sama juga akan berlaku di beberapa negara lain, hal ini tentu memudahkan masyarakat yang hendak berpergian ke luar negeri.
Berlaku mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di beberapa negara Asia Tenggara (ASEAN). Melalui peraturan tersebut, warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.
Baca Juga : SIM Dengan NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Cara Buatnya
Sejumlah negara-negara yang mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional yaitu Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Dalam penjelasannya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bila Korlantas Polri terus membenahi penggunaan SIM, di antaranya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Kebijakan tersebut menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Dalam SIM edisi terbaru Polri menambahkan logo mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C. Langkah ini diharapkan mampu memudahkan polisi luar negeri untuk mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.
Sebelumnya, diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN yang berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Pada 1997 kesepakatan ini diperluas, sehingga mencakup negara-negara lain seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru
Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Pelancong dengan SIM asing yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Tags:
#SIM Internasional #Surat Izin Mengemudi (SIM)