#SIM internasional
Cara Bikin SIM Internasional Terbaru 2025, Biayanya Rp250 Ribu
Cara Bikin SIM Internasional Terbaru 2025, Biayanya Rp250 Ribu
Tips Motor   Rabu, 13 Agustus 2025
Saat berencana bepergian ke luar negeri, terutama jika ingin berkendara di jalanan negara lain, Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Di Indonesia, dokumen ini diterbitkan Korlantas Polri dan diakui di banyak negara.
SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
News   Selasa, 27 Agustus 2024
Menjadi identitas pengendara ketika memacu kendaraan di jalan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen yang wajib di bawa. Tak hanya di Indonesia, SIM yang sama juga akan berlaku di beberapa negara lain, hal ini tentu memudahkan masyarakat yang hendak berpergian ke luar negeri.
Lebih Mudah, Polda Jateng Lakukan Modifikasi Ujian Pratik SIM C
Lebih Mudah, Polda Jateng Lakukan Modifikasi Ujian Pratik SIM C
News   Jumat, 30 Juni 2023
Sesuai arahan Kapolri, Polda Jateng melakukan modifikasi ujian praktik SIM C agar pemohon lulus dengan lebih mudah
Belum Berlaku, Kapan Pembuat SIM Perlu Sertifikat Sekolah Mengemudi?
Belum Berlaku, Kapan Pembuat SIM Perlu Sertifikat Sekolah Mengemudi?
  Kamis, 22 Juni 2023
Pembuat perlu menyertakan sertifikat sekolah mengemudi saat membuat SIM
Sering Gagal Tes, Polisi Berikan Bimbel SIM Bagi Masyarakat
Sering Gagal Tes, Polisi Berikan Bimbel SIM Bagi Masyarakat
News   Senin, 22 Mei 2023
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Lingga berikan bimbel SIM
Bikin SIM Harus Sertakan Kartu BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?
Bikin SIM Harus Sertakan Kartu BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?
News   Kamis, 24 Februari 2022
Beberapa waktu mendatang, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin mengemudi (SIM) wajib melampirkan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Tak hanya SIM, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus menyertai kartu tersebut. Wacana ini dikeluarkan setelah beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan kepada Kapolri untuk memasukan BPJS Kesehatan, sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, STNK ataupun SKCK.
Wajib Tahu, Ini Biaya Perpanjangan SIM
Wajib Tahu, Ini Biaya Perpanjangan SIM
News   Kamis, 16 September 2021
Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh pengendara motor dan mobil. Masa berlaku SIM sampai dengan lima tahun. Pemilik harus melakukan perpanjangan surat ersebut di Satpas SIM Polres. Memiliki SIM wajib bagi pengendara kendaraan bermotor, hal itu terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Undang-undang juga mengatur, hukuman bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM atau tidak memiliki SIM.
SIM Habis di Masa PPKM Level 4? Perpanjang di Lokasi-lokasi Berikut
SIM Habis di Masa PPKM Level 4? Perpanjang di Lokasi-lokasi Berikut
News   Selasa, 10 Agustus 2021
Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda habis, jangan khawatir, meski PPKM level 4 kembali diperpanjang, namun Layanan Sim Keliling atau gerai SIM akan beroperasi pada Selasa (10/8/2021) ini. Dikutip dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling khusus Jakarta Utara ditiadakan. Namun ada penambahan lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta Selatan.
Bikin SIM Pakai Surat Keterangan Vaksin, Ini Kata Polri
Bikin SIM Pakai Surat Keterangan Vaksin, Ini Kata Polri
News   Senin, 21 Juni 2021
Beredar berita di media sosial yang menyebut syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK. Syarat yang dimaksud, adalah pemohon SIM harus memiliki sertifikat atau surat keterangan sudah divaksin corona. Kabar tersebut menyebut, syarat berlaku 1 Juli 2021 mendatang. Banyak warganet yang membagikan postingan tersebut, meski informasi tersebut belum terbukti kebenarannya.
Komunitas Moge Tanggapi SIM C yang Dibagi 3 Menjadi Golongan
Komunitas Moge Tanggapi SIM C yang Dibagi 3 Menjadi Golongan
Motor   Rabu, 02 Juni 2021
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengesahkan penggunaan SIM C yang terbagi menjadi tiga kelompok kendaraan yang dibedakan melalui kapasitas mesin dan jenis motor listrik. Pembagian kelompok SIM C sudah disahkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang menyebutkkan bahwa SIM C digolongkan dalam tiga bagian, dalam Pasal 3 ayat 2.
Sebegini Biaya Urus SIM Online Melalui Aplikasi Sinar
Sebegini Biaya Urus SIM Online Melalui Aplikasi Sinar
News   Jumat, 21 Mei 2021
Mengurus Surat Izin Mengemudi, saat ini tidak perlu datang ke Polres, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadirkan aplikasi pembuatan SIM Online SIM Nasional Presisi (Sinar).
IMI Minta Dilibatkan dalam Pembuatan SIM Internasional
IMI Minta Dilibatkan dalam Pembuatan SIM Internasional
News   Senin, 10 Mei 2021
Menindaklanjuti surat dari Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) yan ditujukan pada Polri pada 29 Juni 2018, yang merekomendasikan agar IMI dijadikan pihak terkait dalam penerbitan SIM Internasional Indonesia, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, mengajak Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri duduk bersama IMI SIM International tersebut, diperlukan agar bisa diterima di seluruh dunia. Surat yang diberikan oleh FIM ini juga merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.