POPULAR STORIES

Bikin SIM Harus Sertakan Kartu BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?

Bikin SIM Harus Sertakan Kartu BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya? Bikin SIM dan perpanjang STNK harus pakai Karu BPJS

KabarOto.com - Beberapa waktu mendatang, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin mengemudi (SIM) wajib melampirkan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Tak hanya SIM, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus menyertai kartu tersebut.

Wacana ini dikeluarkan setelah beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan kepada Kapolri untuk memasukan BPJS Kesehatan, sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, STNK ataupun SKCK.

Baca Juga: Bikin SIM Harus Tes Psikologi, Ini Tujuannya

Ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini sudah resmi diteken Jokowi, (06/01/2022).

Ujian praktek pembuatan SIM baru (Foto: Istimewa)

Dalam Inpres tertulis, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi, untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan merupakan peserta yang aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Presiden Jokowi bahkan, rencananya bakal menjadikan BPJS Kesehatan ini sebagai salah satu syarat administrasi, dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta, kebijakan yang sudah diteken Presiden ini untuk dievaluasi kembali.

"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan pasti menyulitkan masyarakat," terang dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/02/2022).

Ia pun menambahkan, aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi. Lalu kapan aturan tersebut akan dijalankan? Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri menyatakan, aturan baru akan berlaku saat Perpol sudah diundangkan.

Baca Juga: Memilih Ban Motor Yang Tepat Untuk Musim Hujan

Pembuatan Perpol sendiri menurutnya membutuhkan proses, cukup panjang. nah, sebelum aturan ini berlaku, mungkin Anda yang SIM atau STNK dan SKCK sudah akan berakhir masa berlakunya bisa melakukan saat ini.