POPULAR STORIES

Bikin SIM Pakai Surat Keterangan Vaksin, Ini Kata Polri

Bikin SIM Pakai Surat Keterangan Vaksin, Ini Kata Polri Sim Elektronik

KabarOto.com - Beredar berita di media sosial yang menyebut syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK. Syarat yang dimaksud, adalah pemohon SIM harus memiliki sertifikat atau surat keterangan sudah divaksin corona.

Kabar tersebut menyebut, syarat berlaku 1 Juli 2021 mendatang. Banyak warganet yang membagikan postingan tersebut, meski informasi tersebut belum terbukti kebenarannya.

Baca Juga: Komunitas Moge Tanggapi SIM C Yang Dibagi 3 Menjadi Golongan

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menyatakan, kabar syarat baru harus divaksin untuk bisa membuat SIM dan SKCK merupakan kabar bohong alias hoaks. “Hoax, jangan percaya,” kata Djati, Minggu (20/6).

Dia juga menyesalkan adanya kabar hoax saat ini, karena tidak mungkin aturan tersebut dibuat, karena masih banyak masyarakat yang belum mendapat pelayanan vaksin secara merata. “Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia di vaksin,” tambahnya.

Baca Juga: SIM C Dibagi 3 Golongan, Ini Cara Mendapatkan SIM C1 Dan C2

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy juga menegaskan, jika kabar tersebut hoax tidak benar. “Kami menyatakan secara resmi itu tidak benar, " tegas Winardy.