POPULAR STORIES

SIM C Dibagi 3 Golongan, Ini Cara Mendapatkan SIM C1 Dan C2

SIM C Dibagi 3 Golongan, Ini Cara Mendapatkan SIM C1 dan C2

KabarOto.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengesahkan penggunaan SIM C yang terbagi menjadi tiga kelompok kendaraan yang dibedakan melalui kapasitas mesin dan jenis motor listrik.

Pembagian kelompok SIM C sudah disahkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang menyebutkkan bahwa SIM C digolongkan dalam tiga bagian, dalam Pasal 3 ayat 2.

Baca Juga : Sebegini Biaya Urus SIM Online Melalui Aplikasi Sinar

Adapun pembagian SIM C ke dalam tiga kelompok adalah sebagai berikut:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga : Baran Energy Luncurkan Motor Listrik Anubis Cruisercross, Setara Moge 600 Cc

Dengan begitu, pemilik motor gede (moge) dan motor listrik diharuskan melakukan peningkatan golongan. Lalu, bagaimana untuk melakukan peningkatan SIM C tersebut?

Sebagai informasi, untuk peningkatan golongan, pemilik SIM C harus memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun. Artinya, untuk pengajuan SIM Cl, pemohon harus memiliki SIM C berumur minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Begitupun untuk pengajuan SIM Cll.

Baca Juga : Polisi Tak Lagi Kawal Rombongan Moge Dan Kendaraan Mewah Lainnya

Untuk batas kepemilikan SIM C juga dibedakan dengan jenis SIM C yang diinginkan.

1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

2. 18 tahun untuk SIM CI

3. 19 tahun untuk SIM CII

Peraturan untuk penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku. Di mana, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021.