Jangan Panik, Berikut Panduan Lengkap Mengurus SIM Rusak atau Hilang Tanpa Ribet

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Jumat, 12 September 2025
Jangan Panik, Berikut Panduan Lengkap Mengurus SIM Rusak atau Hilang Tanpa Ribet

Foto : Humas Polri

Ukuran: 14
Audio:

KabarOto.com - Kehilangan atau menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam kondisi rusak bisa menjadi hal yang sangat merepotkan. Namun, jangan khawatir, mengurus penggantian SIM tidaklah sulit, pemilik hanya perlu mengetahui prosedur dan menyiapkan dokumen.

Untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkum panduan lengkap mengurus SIM di Satpas (kantor polisi penerbit SIM) atau layanan SIM Keliling, berikut panduannya.

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ada Tes Psikologi dan Periksa Kesehatan

Meski SIM rusak dan hilang sama-sama membutuhkan penggantian, ada satu dokumen krusial yang membedakan prosesnya. Pastikan Anda menyiapkan dokumen tepat.

SIM Rusak

Jika kondisi SIM Anda patah, terkelupas, atau tidak terbaca datanya, Anda hanya perlu membawa :

  • SIM yang rusak (asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat yang bisa didapat langsung di lokasi pengurusan SIM.

SIM Hilang

Jika SIM Anda hilang, dokumen terpenting yang harus Anda urus terlebih dahulu adalah, Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek terdekat. Ini adalah syarat mutlak yang harus Anda miliki. Jangan lupa membawa KTP asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Sehat.

Prosedur di Lokasi dan Biaya Resmi

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling. Prosesnya sama untuk kedua kasus.

  • Pengambilan Formulir: Ambil formulir permohonan, isi dengan data diri Anda.
  • Pemeriksaan Dokumen: Serahkan formulir beserta dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas.
  • Pengambilan Data: Anda akan diminta untuk melakukan foto ulang, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan digital.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya resmi. Biaya penggantian SIM rusak atau hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM.
  1. SIM A: Rp80.000
  2. SIM C: Rp75.000
  • Cetak SIM: SIM baru Anda akan segera dicetak. Proses ini biasanya cepat dan bisa selesai dalam waktu kurang dari satu jam jika tidak ada antrean panjang.

Baca Juga : Musim Hujan, Antisipasi Jalanan Licin Saat Berkendara Pakai Langkah Ini

Satu hal yang seringkali tidak disadari adalah status masa berlaku SIM. Prosedur di atas hanya berlaku jika SIM Anda masih dalam masa berlaku.

Jika SIM Anda rusak atau hilang dan masa berlakunya sudah habis, Anda tidak bisa melakukan perpanjangan atau penggantian. Anda wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes teori dan praktik. Oleh karena itu, selalu cek tanggal kedaluwarsa SIM Anda.

Tags:

#SIM Hilang #SIM Rusak #SIM A #SIM C

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan