POPULAR STORIES

Sebegini Biaya Urus SIM Online Melalui Aplikasi Sinar

Sebegini Biaya Urus SIM Online Melalui Aplikasi Sinar

KabarOto.com - Mengurus Surat Izin Mengemudi, saat ini tidak perlu datang ke Polres, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadirkan aplikasi pembuatan SIM Online SIM Nasional Presisi (Sinar).

Anda tinggal downdoad aplikasi tersebut melalui Playstore, kemudian isi registrasi identitas pribadi seperti foto KTP, NIK, SIM di kolom yang tersedia. Setelah itu, verifikasi NIK dan SIM Anda. Pilih jenis SIM yang akan diurus serta pilih lokasi Satpas terdekat.

Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Online

Terdapat layanan kesehatan dan uji psikologis bernama E-PPsi dan E-Rikkes. Jika sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online melalui aplikasi, lakukan verifikasi hasil pemeriksaan tersebut. Setelah itu, isi rekening pengembalian dan pilih metode pengiriman. Dan terakhir, unggah pas foto dan tanda tangan Anda.



Apabila semua rangkaian pendaftaran SIM baru sudah berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan yaitu membayar biaya registrasi. Biaya tersebut mencakup biaya pendaftaran, cetak, dan biaya kirim. Anda tinggal menunggu untuk menerimanya dan melanjutkan untuk ujian praktek.

SIM A biaya registrasi sebesar Rp 120.000. Tarif tersebut berlaku juga untuk pembuatan SIM B I dan SIM B II. Untuk biaya pengurusan SIM C, C I dan C II sebesar Rp 100.000.

Sementara itu, untuk SIM D dan SIM D I Rp 50.000. Sedangkan untuk biaya registrasi SIM Internasional Rp 250.000. pembayaran bisa dilakukan secara online dengan catatan telah melakukan pendaftaran, uji kesehatan dan psikologis secara online.

Baca Juga: IMI Minta Dilibatkan Dalam Pembuatan SIM Internasional

Daftar harga untuk perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM B I dan SIM B II sebesar Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C, SIM C I, dan SIM C II adalah Rp 75.000. Untuk perpanjangan SIM D dan SIM D I sebesar Rp 30.000. Terakhir untuk perpanjangan SIM Internasional sekitar Rp 225.000.