POPULAR STORIES

Begini Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Online

Begini Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Online

KabarOto.com - Dalam rangka memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi 'Digital Korlantas Polri'. Di dalam aplikasi tersebut ada pelayanan SIM Nasional Presisi (Sinar). Perpanjang dan pembuatan SIM bisa dilakukan secara online melalui telpon seluler.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan, pihaknya telah membuat satu terobosan, aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar yang dapat diakses secara online. "Ini proses mengadopsi revolusi industry 4.0 menuju masyarakat 5.0 di tengah masa pandemik Covid-19," terang Istiono.

Baca Juga: Larang Masyarakat Mudik, Polri Dan Kemenhub Akan Melakukan Penyekatan

Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi ini? Setelah mengunduh aplikasi Aplikasi pemohon SIM bernama 'Digital Korlantas Polri. Di dalam aplikasi tersebut salah satunya pelayanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Langkah selanjutnya, melakukan verifikasi identitas, memasukkan nomor handphone serta alamat email. Kemudian akan mendapatkan one time password. Pengguna setelah itu harus masukkan NIK juga nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan diotentifikasikan melalui teknologi pembacaan biometric wajah atau liveness face recognition.

Kemudian, setelah melakukan registrasi awal dan valid, beberapa layanan yang ada di aplikasi tersebut bisa digunakan. Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, ada ujian teori pembuatan SIM baru, registrasi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, setelah SIM dicetak, pemohon akan diberikan tiga pilihan untuk menerima kartu fisik SIM tersebut. Pertama bisa diambil di Satpas penerbit, kemudian bisa dengan diwakilkan menggunakan surat kuasa, dan ketiga menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Tilang Elektronik Tidak Tebang Pilih, TNI/Polri Yang Melanggar Akan Disurati

Aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Apps Store dan Play Store. Platform tersebut menampilkan seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.