POPULAR STORIES

Tilang Elektronik Tidak Tebang Pilih, TNI/Polri Yang Melanggar Akan Disurati

Tilang Elektronik Tidak Tebang Pilih, TNI/Polri yang Melanggar akan Disurati Kamera ETLE di Sudirman, Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Polri mulai serius menerapkan tilang elektronik. Pada tahap I Korlantas Polri sudah meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Di antaranya Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik.

Sementara itu, di Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. Peluncuran ETLE Nasional ini di resmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di NTMC Polri Jakarta.

Baca Juga: Sebelum ETLE Diluncurkan Polda Jateng, 3.200 Pelanggar Terekam Kamera

Kamera tersebut untuk menindak pengendara motor yang melanggar peraturan. Beberapa di antaranya tidak menggunakan safety belt, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (Foto: NTMC Polri)

Dalam menerapkan tilang elektronik ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memastikan tidak akan menebang pilih dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.

Semua pihak baik masyarakat sipil dan pemerintahan. Bahkan TNI/Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, bila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost, di masing-masing instansi. Merekan akan dilakukan penindakan.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto, mau kendaraan khusus, nomor pelat apa saja, Polisi maupun TNI semua, dan kendaraan lainnya," terang Istiono, beberapa waktu lalu. Dia menyatakan, tidak ada masalah secara teknis, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi.

Baca Juga: Meski ETLE Sudah Diluncurkan, Tilang Manual Masih Berlaku

Kakorlantas menambahkan, jika ditilang oleh petugas bisa komplain, tapi kalau ditilang sama mesin mana bisa, semua buktinya sudah lengkap tidak bisa mengelak.