Panduan Lengkap Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Online Hingga Lewat M-Banking
Tilang ETLE (Korlantas Polri)
KabarOto.com - Korlantas Polri dan Kejaksaan Agung terus mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Saat ini, pembayaran denda dapat dilakukan dengan cepat dan praktis, baik secara online melalui situs resmi maupun platform perbankan, tanpa harus menghadiri sidang di pengadilan.
Perlu dicatat, proses pembayaran denda ETLE sangat krusial. Jika denda tidak dibayar tepat waktu (maksimal 14 hari setelah surat konfirmasi diterima), pemilik kendaraan berisiko dikenakan sanksi tambahan berupa pemblokiran STNK, yang akan menghambat proses perpanjangan pajak tahunan.
Baca Juga : Wajib Tahu, Berikut Empat Jenis Perangkat yang Digunakan Korlantas Untuk Tilang ETLE
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar denda tilang ETLE, setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dan telah melakukan verifikasi:
1. Mendapatkan Kode Pembayaran (15 Digit)
Langkah pertama adalah mendapatkan Kode Pembayaran (biasanya 15 digit) yang diterbitkan oleh Kejaksaan/Polri. Kode ini berfungsi sebagai nomor virtual account pembayaran Anda.
Akses Situs E-Tilang: Kunjungi situs resmi e-tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/atau https://etilang.polri.go.id/.
Cek Tagihan: Masukkan Nomor Berkas Tilang atau Nomor Register Tilang yang tercantum dalam surat konfirmasi yang Anda terima.
Dapatkan Kode: Setelah nominal denda muncul, klik "Bayar" untuk menerima Kode Pembayaran 15 digit yang akan digunakan untuk transaksi.

2. Membayar Denda Melalui Berbagai Kanal
Kode pembayaran 15 digit tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi melalui banyak kanal pembayaran:
- Pembayaran melalui Perbankan (ATM & M-Banking):
Anda dapat menggunakan Mobile Banking (seperti BRImo) atau ATM dari bank manapun (terutama Bank BRI). Masuk ke aplikasi atau mesin ATM, pilih menu Pembayaran/Transfer BRIVA, lalu masukkan Kode Pembayaran 15 digit yang Anda miliki. Pastikan Anda memasukkan nominal denda yang sesuai dengan jumlah tagihan.
- Pembayaran melalui Teller Bank:
Kunjungi kantor cabang bank terdekat dan ambil nomor antrean. Isikan slip setoran dengan mencantumkan Kode Pembayaran pada kolom Nomor Rekening dan nominal denda pada kolom nominal. Serahkan slip setoran kepada Teller untuk divalidasi dan simpan bukti transaksi Anda.
- Pembayaran melalui Aplikasi Pihak Ketiga:
Beberapa e-commerce dan aplikasi pembayaran seperti Tokopedia atau GoPay juga menyediakan layanan ini. Cari menu layanan "e-tilang" atau "Pembayaran Denda Tilang di aplikasi, masukkan Kode Pembayaran , dan ikuti instruksi pembayaran hingga selesai.
Baca Juga : Tilang ETLE Terbukti Ampuh, Korlantas Siapkan 5 Ribu Perangkat Baru di 2027
3. Konfirmasi dan Pengambilan Barang Bukti
Setelah pembayaran berhasil, simpan semua bukti transaksi (struk ATM, SMS notifikasi, atau tangkapan layar m-banking).
Jika SIM atau STNK Anda disita, bukti pembayaran tersebut harus diserahkan kepada petugas penindak atau dibawa ke Kejaksaan setempat, untuk menukarkannya dengan barang bukti.
Jika STNK Anda terblokir karena terlambat bayar, bukti pembayaran ini diperlukan untuk mengaktifkan kembali STNK Anda di Samsat.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dan selalu menyelesaikan denda tilang secara mandiri melalui kanal resmi yang tersedia demi kelancaran administrasi kendaraan.
Tags:
#Cara Bayar Tilang ETLE #Tilang ETLE #Tilang Elektronik