POPULAR STORIES

Meski ETLE Sudah Diluncurkan, Tilang Manual Masih Berlaku

Meski ETLE Sudah Diluncurkan, Tilang Manual Masih Berlaku Kamera pengintai tilang elektronik

KabarOto.com - Kepolisian Negara Republik In donesia sudah meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama. Namun, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan, setelah diluncurkan, pihaknya tetap akan melaksanakan tilang semi otomatis dengan skala prioritas.

“Tilang elektronik kan belum serentak semua, masih ada titik yang belum," terang Istiono, Selasa (23/03), di gedung NTMC Polri, Jakarta. Jadi menurut dia, tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas.

Baca Juga: Tidak Ada Razia Dan Tilang, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Maksimalkan ETLE

Dia juga menambahkan, Polri akan lebih mengutamakan dengan semi elektronik, di foto dan akan diproses secara manual (semi otomatis).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono

"Jadi boleh komplain kalau ditilang manual, karena mesin tidak bisa mnenindak semua," terangnya. Istiono juga menambahkan, tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua.


Sebagaimana diketahui, peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional tahap pertama dilakukan oleh 12 Polda jajaran di berbagai wilayah di Indonesia.

Total ada 244 kamera ETLE yang diluncurkan di 12 Polda seluruh Indonesia. Polda yang menerapkan tilang ini ada 98 titik di Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Tindak Pelanggar Lalin, Polda Metro Jaya Resmi Gunakan Kamera ETLE Mobile

Selain itu, ada 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.