POPULAR STORIES

Tidak Ada Razia Dan Tilang, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Maksimalkan ETLE

Tidak Ada Razia dan Tilang, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Maksimalkan ETLE Foto: Edo/KO

KabarOto.com - Berbagai kebijakan dari pemerintah dan jajarannya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 terus dilakukan. Pemerintah Provisnsi DKI Jakarta juga telah menutup beberapa destinasi wisata, meniadakan car free day, hingga menghapus sementara kebijakan ganjil genap.

Terkait penghapusan kebijakan ganjil genap kini telah diperbaharui dan diperpanjang hingga 19 April mendatang.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 19 April 2020

"Ganjil genap yang semula ditiadakan sampai 5 April 2020 diinformasikan diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020," jelas AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penindakan bagi pengendara yang melanggar ganjil genap tidak akan dilakukan mengingat dihapusnya kebijakan tersebut dalam waktu yang ditentukan. Namun, penindakan terhadap pelanggaran jenis lain akan tetap dilakukan.

Nah, kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan dimana Dirlantas Polda Metro Jaya memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Tetapi, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap ditindak.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Perluas ETLE, Bakal Ada 102 Kamera

"Itu pun (penindakan) dengan memaksimalkan tilang e-TLE," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.

Langkah-langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol Covid-19 untuk melakukan physical distancing.

Selanjutnya, sebagian besar penduduk Work From Home (WFH) selama masa darurat bencana Covid-19. Namun kepolisian tetap melayani permohonan SIM baru dan perpanjang.