POPULAR STORIES

Diperpanjang Lagi, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 19 April 2020

Diperpanjang Lagi, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 19 April 2020

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk menghambat dan memutus penyebaran virus corona atau covid-19.

Salah satu bentuk pencegahannya yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, antara lain dengan menutup beberapa destinasi wisata, meniadakan car free day, hingga menghapus sementara kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Ganjil Genap Tak Berlaku Untuk Difable, Ini Syarat Mendapatkan Izinnya

Nah, perihal penghapusan kebijakan ganjil genap sebenarnya sudah diperpanjang hingga 5 April 2020 kemarin, di mana kebijakan ini berlaku sejak 15 Maret 2020.

Namun, melihat kondisi saat ini penyebaran covid-19 masih meluas penyebarannya. Sebab itu, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kemudian mengumumkan perpanjangan kembali. Kali ini kebijakan ganjil genap ditiadakan hingga 19 April 2020.

"Ganjil genap yang semula ditiadakan sampai 5 April 2020 diinformasikan diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020," jelas AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini 15 Kendaraan yang Tidak Kena Sistem Ganjil Genap

Peniadaan kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak 15 Maret 2020 merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mencegah penularan. Polisi juga akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut setelah 19 April nanti.

"Setelah tanggal 19 April nanti akan kita evaluasi kembali dengan melihat perkembangan situasi terkait Covid-19 ini," jelas AKBP Fahri Siregar.