POPULAR STORIES

Ini 15 Kendaraan Yang Tidak Kena Sistem Ganjil-Genap

Ini 15 Kendaraan yang Tidak Kena Sistem Ganjil-Genap

KabarOto.com - Perluasan sistem ganjil genap untuk wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan. Melalui berbagai pertimbangan, total sebanyak 25 rute dikenakan sistem ini. Pasalnya, selain untuk mengurai kemacetan di titik-titik padat, aturan ini juga diharapkan dapat memberikan imbas positif terhadap polusi di DKI Jakarta.

Tapi, ada kendaraan yang bebas melintas di rute atau wilayah ganjil genap loh. Misalnya seperti kendaraan yang mengangkut masyarakat disabilitas.

"Kita akan beri pengecualian untuk masyarakat disabilitas, akan kita pasang stiker," ucap Syafrin Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Resmi! Ini 25 Rute Perluasan Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta

Untuk kendaraan lainnya yang dapat melintas di wilayah ganjil genap, berikut daftarnya:
1. Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
2. Kendaraan Ketua MPR, DPR, dan DPD
3. Kendaraan Ketua MA dan MK
4. Kendaraan Komisi Yudisial
5. Kendaraan Badan Pemeriksa Keuangan
6. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing, serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
7. Kendaraan berplat Dinas, seperti TNI dan POLRI
8. Mobil Pemadam Kebakaran
9. Mobil Ambulans
10. Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas
11. Angkutan umum, berplat kuning
12. Kendaraan dengan penggerak motor listrik
13. Pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
13. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
14. Kendaraan petugas POLRI
15. Pengangkut uang, seperti Bank Indonesia, antar Bank, dan pengisian ATM (dengan pengawasan POLRI)

"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," jelas Syafrin Liputo.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Daftar Rute Transportasi Umum Jika Perluasan Gage Diberlakukan

Seperti dikabarkan sebelumnya, rute baru ini disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019, sementara uji coba dimulai 12 Agustus sampai 6 September. Lalu regulasi ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019.

Terkait kendaraan roda dua Syafrin juga menegaskan, "Untuk sepeda motor tidak akan diberlakukan ganjil genap."