POPULAR STORIES

Resmi! Ini 25 Rute Perluasan Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta

Resmi! Ini 25 Rute Perluasan Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Rute Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta

KabarOto.com - Wacana terkait perluasan rute ganjil genap di DKI Jakarta akhirnya membuahkan hasil. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas aturan ganjil-genap. Rute baru ini disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019, sedangkan uji coba dimulai 12 Agustus sampai 6 September.

Sementara sistem ini akan diberlakukan mulai 9 September 2019. Total ada 25 rute baru yang dibatasi dengan sistem ganjil genap. Sama seperti sebelumnya, kendaraan plat nomor ganjil beroperasi di tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berplat nomor genap beroperasi di tanggal genap.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Daftar Rute Transportasi Umum Jika Perluasan Gage Diberlakukan

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," kata Kadishub DKI Jakrta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Sistem ini diberlakukan setiap Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sejak tanggal 7 Agustus sampai 8 September 2019 ini masih dalam tahap sosialisasi. Lalu regulasi ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

Jl Medan Merdeka Barat Jl Kyai Caringin Jl Senen Raya
Jl MH Thamrin Jl Balikpapan Jl Gunung Sahari
Jl Jenderal Sudirman Jl Suryopranoto Jl Matraman Dalam
Jl Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Raya Tomang sampai Simpang KS Tubun) Jl Maja Pahit Jl Tambak
Jl Gatot Subroto Jl Hayam Wuruk Jl Sultan Agung
Jl Jenderal MT Haryono Jl Gajah Mada Jl Galunggung
Jl Jenderal DI Panjaitan Jl Pintu Besar Selatan Jl Sisingamangaraja
Jl Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya) Jl Pramuka Jl Panglima Polim
Jl HR Rasuna Said Jl Salemba Raya

Jl Fatmawati sampai Jl TB Simatupang

Jl Tomang Raya Jl Kramat Raya

Sebelumnya ada wacana bahwa kendaraan roda dua juga ikut diberlakukan sistem ganjil genap terbaru, namun hal ini telah dibantah oleh Syafrin, "Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap."

Baca Juga: Cobain Bus JR Dan JA Connexion, Catat Tarif Dan Jadwalnya

Rute Ganjil Genap