Jadwal Ganjil Genap Rabu 8 Mei 2025, Perhatikan Jadwal dan Peraturannya

M. Sigit
M. Sigit
Kamis, 08 Mei 2025
Jadwal Ganjil Genap Rabu 8 Mei 2025, Perhatikan Jadwal dan Peraturannya

Ilustrasi jalur ganjil genap di Jakarta (Foto: Kabaroto)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja (Senin-Jum'at). Di mana, ini juga berlaku pada hari Kamis (8/5/2025).

Peraturan ini diterapkan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama, sekaligus memperbaiki kualitas udara yang menjadi perhatian.

Sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku dalam regulasi, pada hari Kamis (8/5/2025) hanya kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0,2,4,6,8) yang diperbolehkan melintasi jalan-jalan termasuk kawasan ganjil genap selama jam operasional yang ditetapkan.

Baca Juga: Ingin Mobil Tampil Selalu Segar dan Klimis? Tips Ini Cocok Diaplikasikan

Tindakan melalui tilang ETLE

Peraturan Ganjil Genap

Adapun, peraturan ganjil genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Diluar waktu ganjil genap yang sudah ditentukan, seluruh kendaraan roda empat diperbolehkan melintas tanpa terkendala peraturan tersebut.

Sebagai informasi, Penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Baca Juga: Kelebihan Lampu Mobil Jenis Bi-LED Projector, Bisa Diatur Melalui Smartphone

Tindakan Pelanggaran Ganjil Genap

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Pemantauan kepatuhan terhadap aturan ini dilakukan melalui dua metode. Pertama adalah patroli rutin oleh petugas di lapangan.

Kedua, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik strategis. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran akan terekam otomatis dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

Tags:

#Sistem Ganjil Genap #Peraturan Ganjil Genap #Ganjil Genap Jakarta

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan