KabarOto.com - Kebijakan ganjil genap di Jakarta selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengendalikan kemacetan lalu lintas di ibu kota. Seiring berkembangnya tren kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), pemerintah sebelumnya memberikan berbagai insentif untuk mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan ini, termasuk pembebasan dari aturan ganjil genap dan keringanan pajak. Namun, kondisi tersebut kini tengah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Evaluasi ini muncul seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di jalanan Jakarta yang berpotensi memengaruhi efektivitas kebijakan ganjil genap itu sendiri. Jika sebelumnya kendaraan listrik dianggap sebagai solusi masa depan yang perlu didorong tanpa banyak pembatasan, kini pemerintah mulai melihat perlunya keseimbangan antara insentif lingkungan dan pengendalian kemacetan.
Baca Juga: Daftar Segmen Mobil Listrik Menengah, Enggak Sampai Rp400 Juta

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube resmi pemerintah, Pramono Anung Wibowo selaku Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan yang ada perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan di masyarakat.
“Kita ingin aturan yang adil untuk semua. Kendaraan listrik tetap penting untuk masa depan, tetapi pengaturan lalu lintas juga harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, termasuk kemacetan dan kontribusi terhadap daerah.”
Langkah kajian ulang ini juga tidak terlepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan terkait pajak kendaraan listrik, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal, yang sebelumnya memberikan insentif besar berupa pajak nol persen bagi kendaraan listrik. Dengan adanya perubahan regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali apakah insentif tersebut masih relevan dalam konteks saat ini, terutama dari sisi keadilan dan pendapatan daerah.
Di sisi lain, kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik yang semula dimaksudkan untuk mempercepat adopsi EV kini mulai dipandang memiliki konsekuensi baru. Jika jumlah kendaraan listrik terus meningkat tanpa batasan, maka fungsi utama ganjil genap sebagai alat pengendali volume kendaraan bisa menjadi kurang efektif.
Baca Juga: BBM Diesel dan Pajak Mobil Listrik Meroket, Ini Kata Penjual

Pramono juga menyinggung hal ini dengan menyatakan bahwa apabila semua kendaraan listrik terus mendapatkan pengecualian, maka kemacetan tetap tidak akan terurai secara signifikan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan transportasi harus adaptif terhadap perubahan kondisi di lapangan.
Dengan arah kebijakan seperti ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, keadilan sosial, dan kebutuhan pengelolaan kota. Kebijakan ganjil genap yang selama ini menjadi tulang punggung pengendalian lalu lintas kemungkinan akan mengalami penyesuaian signifikan, termasuk bagi kendaraan listrik.
Masyarakat pun diharapkan dapat memahami bahwa perubahan ini bukan untuk menghambat perkembangan kendaraan ramah lingkungan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tetap efektif dan adil bagi seluruh pengguna jalan di Jakarta.