Ini Daftar 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Berlaku Ganjil Genap

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
1 jam, 12 menit lalu
Ini Daftar 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Berlaku Ganjil Genap

Tol Dalam kota (Jasa Marga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pengendara mobil di wilayah DKI Jakarta perlu mengetahui rute pembatasan kendaraan atau ganjil genap. Pasalnya, aturan ini tidak hanya berlaku di jalan protokol, melainkan juga 28 akses gerbang tol.

Langkah ini berlaku untuk menekan titik kemacetan di sekitar pintu masuk dan keluar tol, karena bersinggungan langsung dengan jalur arteri utama ibu kota.

Baca Juga: STNK Diblokir Karena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Sebagai pengingat, aturan ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional). Adapun jam operasionalnya dibagi menjadi dua sesi, yaitu pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Berikut daftar lengkap 28 gerbang tol di Jakarta yang masuk dalam zona pembatasan ganjil genap:

Jalan Tol Dalam Kota (Arah Grogol / Bandara / Cawang)

  • Gerbang Tol Tomang Raya
  • Gerbang Tol Slipi 2
  • Gerbang Tol Slipi 1
  • Gerbang Tol Jelambar 2
  • Gerbang Tol Jelambar 1
  • Gerbang Tol Pejompongan
  • Gerbang Tol Senayan
  • Gerbang Tol Semanggi 2
  • Gerbang Tol Semanggi 1
  • Gerbang Tol Kuningan 2
  • Gerbang Tol Kuningan 1
  • Gerbang Tol Tebet 2
  • Gerbang Tol Tebet 1
  • Gerbang Tol Cawang

Jalan Tol Jakarta-Cikampek / Tol JORR (Arah Masuk Kota)

  • Gerbang Tol Halim 1
  • Gerbang Tol Halim 2
  • Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Gerbang Tol Pedati
  • Gerbang Tol Rawamangun
  • Gerbang Tol Pulomas
  • Gerbang Tol Sunter

Baca Juga: Perbedaan Sanksi Tilang Lupa Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM, Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Jalan Tol Sedyatmo / Tol Bandara / Tol Priok

  • Gerbang Tol Podomoro
  • Gerbang Tol Tanjung Priok 1
  • Gerbang Tol Tanjung Priok 2
  • Gerbang Tol Kebon Bawang
  • Gerbang Tol Pluit
  • Gerbang Tol Angke 1
  • Gerbang Tol Angke 2

Pengendara yang nekat melanggar aturan, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengawasan di titik gerbang tol juga semakin ketat karena diperkuat oleh sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) statis maupun mobile.

Tags:

#Tol Dalam Kota #Ganjil Genap Jakarta #Peraturan Ganjil Genap

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan