Penerapan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hingga 2 Juni 2025


Ilustrasi lalu lintas di Jakarta (Foto: Kabaroto)
KabarOto.com - Kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan hingga 2 Juni 2025.
Penerapan sistem ganjil genap Jakarta sebelumnya ditiadakan pada 29-30 Mei 2025, karena adanya libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025.
Melalui akun X resmi Korlantas Polri NTMC, mengungkapkan bahwa perpanjangan peniadaan sistem ganjil genap Jakarta hingga 2 Juni 2015.
Baca juga: Ingin Mobil Tampil Selalu Segar dan Klimis? Tips Ini Cocok Diaplikasikan

Ganjil Genap Jakarta
“Ganjil Genap Ditiadakan Sabtu, 31 Mei s.d Senin, 2 Juni 2025, Peraturan Ganjil Genap Hanya Berlaku Untuk Kendaraan Roda 4 Atau Lebih,” tulis akun @NTMCLantasPolri.
Peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Prioritaskan Keselamatan, Ini 5 Tips Aman Mengemudi Truk Di Cuaca Ekstrim ala UD Trucks
Himbauan Keselamatan Berkendara
Selain itu, dalam unggahan tersebut juga dituliskan bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3), berbunyi “Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan”.
Pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi arahan petugas di lapangan.
“Selalu menjaga jarak aman serta pastikan batas kecepatan saat berkendara dan mematuhi arahan petugas dilapangan,” tulis unggahan tersebut.
Tags:
#NTMC Polri #NTMC Lantas Polri #Ganjil Genap Jakarta #Peraturan Ganjil Genap #Peraturan Lalulintas