KabarOto.com - Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tak berlaku saar libur Natal dan Tahun Baru 2024. Hal ini sejalan dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.
“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Dunia Fantasi, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, hari ini (07/12).
Baca Juga : Hari Ini Ganjil Genap di Kawasan DKI Jakarta Ditiadakan
Terkait waktu tak berlakunya ganjil genap, Syafrin menyebut, aturan tersebut sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
“Jadi, jika hari Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” ujar Syafrin Liputo.
Baca Juga : Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Mulai Besok
Sebagai informasi, peraturan ganjil genap untuk wilayah DKI Jakarta berlaku di 26 titik. Untuk lebih jelasnya, berikut lokasinya :
-
Jalan Pintu Besar
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan DI Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat
-
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari