POPULAR STORIES

Catat, Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Libur Natal Dan Tahun Baru

Catat, Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Libur Natal dan Tahun Baru NTMC Polri

KabarOto.com - Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tak berlaku saar libur Natal dan Tahun Baru 2024. Hal ini sejalan dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.

“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Dunia Fantasi, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, hari ini (07/12).

Baca Juga : Hari Ini Ganjil Genap di Kawasan DKI Jakarta Ditiadakan

Terkait waktu tak berlakunya ganjil genap, Syafrin menyebut, aturan tersebut sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.

“Jadi, jika hari Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” ujar Syafrin Liputo.

Baca Juga : Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Mulai Besok

Sebagai informasi, peraturan ganjil genap untuk wilayah DKI Jakarta berlaku di 26 titik. Untuk lebih jelasnya, berikut lokasinya :

  1. Jalan Pintu Besar

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan DI Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

  24. Jalan Kramat Raya

  25. Jalan Stasiun Senen

  26. Jalan Gunung Sahari