KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 mengenai pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 (1447 H).
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pergerakan 143,7 juta pemudik yang diprediksi akan memadati jalur darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas tahun ini akan lebih intensif mengingat adanya potensi lonjakan volume kendaraan. Berikut poin-poin utama pengaturan tersebut:
1. Pembatasan Angkutan Barang
Untuk memperlancar arus kendaraan pribadi dan bus, pemerintah melarang operasional mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
Berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, terdapat pengecualian untuk truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan bahan pokok dengan membawa surat jalan yang sah.
2. Rekayasa Jalur Tol (One Way & Contraflow)
Rekayasa jalur searah (One Way) dan lawan arus (Contraflow) akan diterapkan di titik krusial Tol Trans Jawa:
- One Way (Arus Mudik): Diterapkan dari KM 72 (Cikampek) hingga KM 414 (Kalikangkung) mulai tanggal 17 Maret hingga 20 Maret 2026.
- One Way (Arus Balik): Diterapkan dari KM 414 (Kalikangkung) hingga KM 72 (Cikampek) mulai tanggal 23 Maret hingga 29 Maret 2026.
- Contraflow: Disiapkan di ruas Tol Jakarta-Cikampek (KM 36 - KM 72) secara situasional sesuai kepadatan volume kendaraan.
Baca Juga: Solusi Macet Jalur Utara Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

3. Penerapan Ganjil-Genap
Sistem Ganjil-Genap kembali diberlakukan untuk menekan jumlah kendaraan di jalan tol. Berlaku di ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Semarang-Solo, jadwal sistem ini mengikuti One Way.
Petugas akan melakukan penyaringan kendaraan di gerbang tol masuk, sehingga pemudik diminta menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal keberangkatan.
4. Pengaturan Penyeberangan dan Himbauan WFA
Guna menghindari penumpukan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, pemerintah mewajibkan pembelian tiket feri melalui aplikasi (Ferizy) paling lambat H-1 keberangkatan. Tidak ada penjualan tiket di pelabuhan.
Selain itu, pemerintah memberikan himbauan bagi instansi swasta maupun ASN untuk menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pada periode 13 - 27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memecah konsentrasi keberangkatan warga agar tidak tertumpu pada hari yang sama.
"Kami meminta masyarakat untuk merencanakan perjalanan lebih awal. Ikuti arahan petugas di lapangan dan pastikan kondisi fisik serta kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh," ujar perwakilan Kemenhub dalam keterangan persnya.