Jangan Sampai Kena Tilang, Catat Titik Ganjil Genap di Wilayah Bogor

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 13 Agustus 2024
Jangan Sampai Kena Tilang, Catat Titik Ganjil Genap di Wilayah Bogor

Ganjil Genap di Bogor (Korlantas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Mencegah terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan, aturan ganjil genap kembali diterapkan di wilayah Bogor. Agar tak terkena tilang, masyarakat Jakarta yang hendak melakukan perjalanan ke wilayah Bogor wajib mengetahui titik penerapannya.

Melalui keterangan resminya, petugas kepolisian juga menegaskan bila masyarakat perlu waspada dan mengatur waktu perjalanan apabila ingin berwisata ke daerah puncak, karena terdapat aturan ganjil genap.

Baca Juga : Daftar 28 Gerbang Tol yang Berlakukan Ganjil Genap, Pelanggar Bisa Kena Tilang Rp 500 Ribu

“Jumat, Sabtu, Minggu atau disetiap week end jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,“ tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor.

Sebagai catatan, ketentuan penerapan ganjil genap telah sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021. Karena itu, seluruh pengendara diimbau untuk mentaati aturan yang sudah diterapkan.

Agar lebih jelas, berikut sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Hal pertama yang perlu diperhatikan ialah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Dengan pemberlakukan ganjil genap, maka mobil yang melintas harus disesuaikan dengan tanggal yang berlaku pada hari tersebut.

Baca Juga : Ribuan Kendaraan Langgar Ganjil Genap Saat Mudik, Berikut Denda yang Harus Dibayar

Tidak hanya di Bogor, penerapan ganjil genap juga sudah diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta dan di 28 jalan akses menuju sekitar gerbang tol dalam kota. Aturan pembatasan lalu lintas ini dilaksanakan dengan dua sesi waktu berbeda, yakni pagi pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB pada hari Senin-Jumat.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Gerbang Tol. Bagi pengendara yang tidak sesuai dengan tanggal akan diarahkan untuk putar balik atau dilarang melintas hingga sanksi denda tilang maksimal senilai Rp 500.000, sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tags:

#Sistem Ganjil Genap

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan