POPULAR STORIES

Ribuan Kendaraan Langgar Ganjil Genap Saat Mudik, Berikut Denda Yang Harus Dibayar

Ribuan Kendaraan Langgar Ganjil Genap Saat Mudik, Berikut Denda yang Harus Dibayar Tilang ETLE (NTMC Polri)

KabarOto.com - Menerapkan sejumlah aturan selama arus Mudik Lebaran 2024, pemudik diharapkan lebih nyaman ketika melakukan perjalanan ke kampung halaman. Salah satu aturan yang akan diterapkan Korlantas Polri ialah memberlakukan pola ganjil genap (GAGE) pada ruas jalan tol.

Siap melakukan sanksi tilang apabila terjadi pelanggaran, pihak kepolisian akan memantau kendaraan melalui perangkat ETLE atau Elektronik Law Enforcement.

Baca Juga : Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Mulai Diterapkan, Catat Lokasi dan Waktunya

Dalam pengaturan GAGE, Kakorlantas Polri menegaskan bila setiap kendaraan pemudik yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dipantau dan dicapture oleh kamera ETLE tanpa diberikan sanksi langsung atau pemutar balikan kendaraan.

Selama penerapan aturan GAGE, Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menyebut adanya 4.027 kendaaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran. Dari jumlah yang terdata, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.

"Penerapan ganjil genap yang tercapture dari kamera pengawas terdapat 4.027 yang melanggar ganjil genap dan sudah kita kirim surat konfirmasi setelah tanggal 16 April 2024, ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim, serta ada lima yang sudah konfirmasi online," jelasnya.

Baca Juga : Jangan Salah, Ini Ruas Tol yang Berlakukan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2024

Terkait pelanggaran yang dilakukan, pemilik kendaraan harus membayar denda tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.