Wajib Tahu, Polisi Bisa Sita Kendaraan Bermotor Jika Terbukti Lakukan Ini
                Foto : Korlantas Polri
KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya untuk menerapkan penegakan hukum lalu lintas lebih humanis dan transparan. Karena itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum., secara tegas menyatakan bahwa penyertaan kendaraan harus menjadi langkah terakhir dalam penindakan di lapangan.
Pernyataan ini muncul sebagai penekanan dalam upaya Korlantas untuk memperkuat kehadiran polisi lalu lintas (Polantas) sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Baca Juga : Ribuan Pelanggar Rotator dan Sirine Ditindak Pihak Kepolisian, Termasuk Pejabat
Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa tindakan penyertaan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, yaitu apabila kendaraan terbukti digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis yang berlaku.
“Dalam situasi tertentu, penyertaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir jika kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Kakorlantas di Jakarta.
Untuk menjamin akuntabilitas dan menghilangkan praktik pungutan liar, Kakorlantas mewajibkan seluruh jajaran di lapangan untuk memanfaatkan teknologi. Setiap petugas diwajibkan menggunakan kamera tubuh (body cam) agar seluruh proses penindakan terekam secara utuh dan transparan.

Selain itu, pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile juga didorong untuk menjamin penindakan dilakukan secara terukur dan akuntabel.
“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelas Irjen Pol Agus.
Irjen Pol Agus Suryonugroho turut berpartisipasi dalam persepsi mengenai kinerja di lapangan. Beliau menekankan bahwa keberhasilan suatu wilayah tidak diukur dari banyaknya tilang yang diterbitkan, melainkan dari stabilitas dan keselamatan lalu lintas di tengah masyarakat.
Baca Juga : Kelas Sultan, Rolls-Royce Cullinan Mansory Dirombak untuk Kepolisian Dubai
“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya tilang, melainkan dari stabilitas dan keselamatan lalu lintas di masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” tutur Irjen Pol Agus.
Sebagai upaya preventif, Korlantas Polri juga terus menggiatkan operasi, seperti Patroli Presisi Berperisai Cahaya. Operasi ini menempatkan personel Polantas di titik-titik rawan, terutama pada malam hingga dini hari, dengan tujuan utama untuk mencegah aksi balap liar dan memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat.
Tags:
#Kendaraan Bermotor Disita Polisi #Mobil Sitaan KPK #Tilang ETLE