Ribuan Pelanggar Rotator dan Sirine Ditindak Pihak Kepolisian, Termasuk Pejabat


Pelanggar Rotator dan Sirine Ditindak Pihak Kepolisian (Korlantas Polri)
KabarOto.com - Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menyatakan sikap tegas terhadap maraknya penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Sejak tahun 2021 hingga 2025, Korlantas telah menindak sebanyak 2.062 pelanggar penggunaan alat ikonik tersebut.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang.
Baca Juga : Penggunaan Sirine dan Rotator untuk Pengawalan Dibatasi, Simak Aturannya
“Jadi catatan kami dari 2021–2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan,” kata Brigjen Pol Faizal.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Faizal menjelaskan aturan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.
"Penindakannya berupa tilang.Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib dicopot,” jelasnya.
Aturan ini secara tegas membatasi penggunaan sirene dan rotator hanya untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam UU, seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans.
Tak hanya itu, Brigjen Pol Faizal juga menegaskan bila pelanggaran ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga oknum pejabat atau pihak yang merasa memiliki hak istimewa.
"Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," tegasnya.
Baca Juga : Kendaraan Ini yang Diizinkan Gunakan Lampu Sirine
Korlantas juga mengirimkan surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya untuk mencegah sirene dan rotator di luar peruntukannya.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan 'preman', pelat nomornya 'preman', pakai strobo bahkan sirene,” jelasnya.
Tags:
#Rotator Mobil #Larangan Sirine, Strobo, Rotator #Pelanggaran Lalu Lintas