#Larangan Sirine, Strobo, Rotator

Ribuan Pelanggar Rotator dan Sirine Ditindak Pihak Kepolisian, Termasuk Pejabat
News Sabtu, 04 Oktober 2025
Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menyatakan sikap tegas terhadap maraknya penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Sejak tahun 2021 hingga 2025, Korlantas telah menindak sebanyak 2.062 pelanggar penggunaan alat ikonik tersebut.

Penggunaan Sirine dan Rotator untuk Pengawalan Dibatasi, Simak Aturannya
News Minggu, 28 September 2025
Meski kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan bila pengawalan tetap dilakukan pada situasi mendesak dan kegiatan resmi yang diatur dalam undang-undang.

Wajib Tahu, Ini Makna Rotator dan Sirene Yang Digunakan Pada Kendaraan Dinas
Tips Motor Kamis, 12 September 2024
Kasus penyalahgunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan dinas di jalan mengundang banyak perhatian masyarakat. Hal ini mengharuskan pemilik kendaraan tahu jenis-jenis rotator yang diisyaratkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kendaraan Ini yang Diizinkan Gunakan Lampu Sirine
News Rabu, 29 Juli 2020
Kendaraan yang diizinkan menggunakan rotaror/strobo/sirine ini sebenarnya sudah tertuang di Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-undang yang Mengatur Penggunaan Lampu Strobo
Oto News Jumat, 13 Oktober 2017
KabarOto.com - Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau strobo. Dimana puluhan kendaraan terjaring dalam razia tersebut.

Warning! Jangan Sembarangan Gunakan Sirine dan Lampu Isyarat Tambahan
Z-Other Selasa, 20 Oktober 2015
Ternyata tak semua kendaraan bisa menggunakan sirine dan lampu isyarat tambahan Lhoo. Jika melanggar bisa bisa kita dipenjara guys.