POPULAR STORIES

Kendaraan Ini Yang Diizinkan Gunakan Lampu Sirine

Kendaraan Ini yang Diizinkan Gunakan Lampu Sirine DFSK Ambulance

KabarOto.com - Ops Patuh Jaya 2020 sudah digelar mulai 23 Juli lalu. Dilaksanakan hingga dua pekan tepatnya 5 Agustus, petugas Polda Metro Jaya akan memberi tilang bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi prioritas Ops ini, antara lain melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Undang-undang Yang Mengatur Penggunaan Lampu Strobo

Tidak sedikit ditemukan kendaraan yang dimodifikasi menggunakan sirine. Namun, sayangnya saat dijalan penggunaan lampu isyarat ini tidak digunakan semestinya.

Kendaraan yang diizinkan menggunakan rotaror/strobo/sirine ini sebenarnya sudah tertuang di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh diasang di kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, antara lain:

1. Kendaraan pemadam kebakaran
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian RI

Baca Juga: Ini 15 Jenis Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Saat PSBB Transisi

Diharapkan adanya peraturan ini, Sobat KabarOto maupun pengguna jalan yang menggunakan kendaraan diharapkan bisa secara bijak melakukan modifikasi sirine serta penggunaannya.