POPULAR STORIES

Ini 15 Jenis Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Saat PSBB Transisi

Ini 15 Jenis Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas saat PSBB Transisi Foto: Wandha/KO

KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta terus diperpanjang. Melihat kondisi saat ini, aktivitas masyarakat sudah kembali seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tentu hal tersebut wajib dilakukan mengingat wabah virus Corona atau Covid-19 belum usai. Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan personel untuk menindak para pelanggar lalu lintas di masa PSBB Transisi.

Penilangan tersebut dilakukan karena melihat belakangan pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan. Diharapkan tilang yang diberikan pada para pengendara yang melanggar aturan bisa memberikan efek jera.

Baca Juga: Covid-19 Masih Mengancam, PSBB Transisi Di Jakarta Hingga 30 Juli 2020

"Kita akan melakukan penilangan konvensional dulu, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Berikut adalah jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak berwajib:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Melawan arus lalu lintas
4. Berkendara di jalur TransJakarta
5. Kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi tidak memberikan prioritas ke pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Melebihi batas kecepatan
11. Tidak menggunakan helm SNI
12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Menerobos palang kereta api saat sinyal sudah bunyi atau palang pintu sudah tertutup
15. Melakukan balapan di jalan raya

Baca Juga: Jangan Merokok Sambil Berkendara! Atau Penjara 3 Bulan Menanti

Sobat KabarOto walaupun saat ini sudah bisa beraktivitas seperti biasa, jangan lupa untuk terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tentunya bagi para pengendara jangan lupa untuk menggunakan atribut keselamatan berkendara seperti biasa.