Diberhentikan Polisi di Jalan, Simak Aturan Penilangan Kendaraan Bermotor


Ilustrasi tilang dan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor. (Foto: Korlantas Polri)
KabarOto.com - Menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan sering kali dilakukan petugas kepolisian untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan memberikan surat tilang sesuai Undang Undang yang berlaku.
Lalu apa yang harus dilakukan pengendara ketika Polisi Lalu Lintas melakukan penghentian di jalan dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan surat-surat berkendara.
Berikut aturan yang harus diketahui masyarakat saat Polisi lalu lintas melakukan tugasnya, berdasarkan penjelasan ayat 5 UU LLAJ 2009 dan PP 80/2012.
Untuk Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan atau Penundaan Pengoperasian Kendaraan Bermotor di Pasal 32 :
(1) Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat melakukan penyitaan atas:
a. Surat Izin Mengemudi
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c. surat izin penyelenggaraan angkutan umum.
d. Tanda bukti lulus uji.
e. Barang muatan dan / atau
f. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Mobil Polisi Tercepat di Dunia, Intip Perubahan Tesla S Plaid
(2) Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa Surat Izin Mengemudi.
(4) Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika pengoperasian kendaraan bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
(5) Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan jika kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
Baca Juga: Kepolisian di California Jadikan Tesla Cybertruck Mobil Patroli
(6) Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana atau kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Dengan penjelasan di atas masyarakat diharapkan bisa lebih mengerti saat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada pelanggar lalu lintas, jika tidak bisa menunjukkan surat-surat berkendara atau melakukan pelanggaran.
Tags:
#Tilang Polisi #Aturan Lalu Lintas