Korlantas Pastikan Tak Ada Penyitaan Kendaraan Apabila STNK Mati 2 Tahun


Korlantas Pastikan Tak Ada Penyitaan Kendaraan Apabila STNK Mati 2 Tahun. (Foto: Korlantas Polri)
KabarOto.com - Ramai isu soal penyitaan kendaraan terkait STNK mati 2 tahun membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan bila aturan tilang tersebut tidaklah benar. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bila informasi tersebut tidaklah benar.
Isu terkait hal ini sebelumnya viral di media sosial dan dinarasikan akan berlaku pada April 2025. Adapun narasi menyebutkan aturan tilang 2025 bisa menyita kendaraan jika STNK mati 2 tahun.
Baca Juga : Diberhentikan Polisi di Jalan, Simak Aturan Penilangan Kendaraan Bermotor
Menjelaskan hal tersebut, Dirgakkum mengatakan bahwa saat ini belum ada perubahan aturan tilang, dan masih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Disini memang banyak katanya katanya yang penting adalah kita nyatanya seperti apa. Jadi sesuai dengan berita-berita yang viral itu dapat saya sampaikan bahwa untuk yang pertama tidak ada perubahan aturan tilang.Tidak ada perubahan dalam proses penilangan,” kata Dirgakkum di Aula Madellu Gedung NTMC Polri.
Selain itu, Dirgakkum menyebut bahwa pihaknya akan tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dan juga meminimalisir tilang manual untuk menghindari kontak dengan masyarakat.
“Dari ETLE apabila masyarakat sudah tercapture pelanggaran itu akan kita validasi dulu, setelah kita validasi baru kita kirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar yang ada di kamera ETLE untuk melakukan pembayaran denda sehingga tidak ada perubahan sama sekali untuk penyitaan kendaraan tidak ada yang disampaikan di berita-berita itu,” ujar dia.
Masyarakat juga dapat melakukan permintaan untuk penghapusan pajak apabila ada indikasi lain terhadap kendaraan, seperti kecelakaan berat, atau menjadi korban kejahatan seperti pencurian.
Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Contra Flow, One Way Serta Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025
“Di Pasal 74 sudah ada apabila pajak kendaraan mati 5 tahun kemudian selama 2 tahun tidak diurus pajaknya, maka itu dapat dilakukan penghapusan atas dasar permintaan dari masyarakat itu sendiri mungkin bisa jadi kecelakaan atau pencurian karena kendaraan itu yang tadinya terdaftar tapi tidak operasional kan sayang masyarakat harus tetap membayar pajaknya kalau itu tidak dihapuskan,” ungkap Dirgakkum.
Korlantas Polri juga merilis inovasi Layanan Contact Center dalam upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
“Itu yang perlu penjelasan atau perlu informasi dari masyarakat supaya tidak salah. Untuk supaya tidak salah informasi dari kami Korlantas akan selalu memberikan contact center untuk masyarakat menanyakan ke Korlantas maupun Ditlantas Polda sehingga dapat penjelasan yang senyata mungkin se-real mungkin yang terkini mungkin sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Tags:
#Tilang ETLE #Tilang Polisi #STNK Mati