POPULAR STORIES

Jangan Merokok Sambil Berkendara! Atau Penjara 3 Bulan Menanti

Jangan Merokok Sambil Berkendara! Atau Penjara 3 Bulan Menanti

KabarOto.com - Peraturan merokok sambil mengendarai sepeda motor terancam bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu. Hal tersebut sesuai dengan Permenhub nomor 12 tahun 2019.

Indonesia masih banyak pemilik sepeda motor yang merokok saat berkendara. Sejatinya, aktivitas merokok di atas motor bisa membahayakan pengendara lainnya. Tahun lalu, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Peraturan tersebut bertuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Pada pasal 6 huruf C berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Baca Juga: Polisi Tilang Ratusan Pelanggar Yang Mengemudi Sambil Merokok

Permenhub tersebut, secara spesifik dituliskan larangan merokok berlaku bagi pengendara sepeda motor. Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dasarnya, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Catat ya, Sobat Kabaroto! Jangan sampai tindakan ini justru membahayakan diri sendiri dan sekitar.