POPULAR STORIES

Polisi Tilang Ratusan Pelanggar Yang Mengemudi Sambil Merokok

Polisi Tilang Ratusan Pelanggar yang Mengemudi Sambil Merokok Ilustrasi mengendarai motor sambil merokok (ist)

KabarOto.com - Selain memainkan ponsel, mengemudikan kendaraan bermotor sambil merokok juga bisa mengundang bahaya, karena abu dan asapnya dapat mengenai mata pengendara di belakangnya.

Dalam beberapa kejadian, hal tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan karena penglihatan pengendara lain dapat terganggu.

Baca Juga: Tilang ETLE Berhasil Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas Hingga 70 Persen

Untuk mengurangi potensi kecelakaan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melakukan penindakan tilang terhadap ratusan pelanggar lalu lintas, khususnya yang berkendara saat merokok.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir menjelaskan, selama Maret 2019 pihaknya telah menilang 652 pengemudi yang kedapatan berkendara sambil merokok. "Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Nasir dalam keterangan resminya di NTMC Polri.

Perokok yang ditindak oleh Polisi

Para pengemudi yang terkena tilang tersebut, telah melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Dilarang merokok itu melanggar pasal 283 karena dia lakukan aktivitas lain di samping mengendarai, akibatnya fatal itu dia tidak konsentrasi," kata Nasir.

Nasir menjelaskan aturan ini juga dituangkan dalam Permenhub No 12 Tahun 2019. "Pasal 283 itu adalah pengemudi yang tidak mengemudi secara wajar sehingga mengakibatkan terganggunya konsentrasi. Permenhub itu hanya menegaskan dan menguatkan salah satu pelanggaran tak konsen itu, nah apakah berhubungan ya pasti, tapi Permenhub berhubungan dengan UU," jelasnya.

Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Ancamannya sendiri tidak main-main, karena berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. Aturan resmi Permenhub itu sendiri sudah digulirkan sejak 11 Maret 2019.

Baca Juga: Viral, Kesal Ditilang Malah Rusak Motornya Sendiri

"Nanti urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," tutur Nasir. Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa larangan merokok bagi para pengendara diberlakukan karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi, sehingga menyebabkan bahaya.

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," tandasnya.