POPULAR STORIES

Tilang ETLE Berhasil Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas Hingga 70 Persen

Tilang ETLE Berhasil Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas Hingga 70 Persen CCTV pendukung sistem ETLE (ist)

KabarOto.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf mengatakan, pasca diterapkannya program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dimulai sejak awal November 2018, jumlah pelanggar lalu lintas menjadi menurun drastis.

Penerapan program ETLE ini dinilai memiliki dampak yang positif dan hasilnya signifikan, dimana jumlah pelanggar lalu lintas turun hingga 70 persen. "Ada penurunan drastis. Dari yang 250 pelanggar, kini menjadi 25 pelanggar. Ada penurunan 60% sampai 70%," ungkap Yusuf dalam keterangannya pekan lalu.

Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Ini Beda E-Tilang Dengan ETLE

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus memantau penurunan jumlah pelanggar ETLE. Dirinya juga yakin, bahwa kebijakan tilang elektronik ini akan membuat jera para pelanggar rambu-rambu lalu lintas.

Para pelanggar ETLE merupakan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tertangkap kamera melanggar rambu lalu lintas sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Melalui pelaksanaan ETLE pada tahap pertama, pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya.

Kombes Pol Yusuf saat memberikan keterangan

Pelanggaran diketahui melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.

"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya. Dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," jelas Yusuf.

Surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran. Selanjutnya surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs Polda Metro Jaya, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Baca Juga: Viral, Kesal Ditilang Malah Rusak Motornya Sendiri

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikemudikan orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir. Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI. Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Saat ini polisi sebenarnya masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang menjadi lebih efisien. "Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, jadi mekanismenya jadi lebih singkat," pungkas Yusuf.