POPULAR STORIES

Biar Enggak Bingung, Ini Beda E-Tilang Dengan ETLE

Biar Enggak Bingung, Ini Beda e-Tilang dengan ETLE Kamera CCTV (ist)

KabarOto.com - Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) menggunakan kamera CCTV mulai, Kamis (1/11/2018). Namun, publik kerap menyamakan E-TLE dengan e-Tilang atau sistem tilang elektronik. Padahal, keduanya punya konsep yang berbeda.

"E-Tilang dan E-TLE itu beda. Sistem administrasinya beda jauh," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, saat ditemui dikawasan Semanggi beberapa waktu lalu.

Sistem e-Tilang sebenarnya sudah berlaku secara nasional dan diperkenalkan pada akhir 2016. Sistem ini disebut sebagai pengganti slip tilang warna merah yang biasa dibawa polisi saat menilang pengendara di jalan raya.

Kombes Yusuf Saat Diskusi Mengenai E-TLE (KO)

Misalkan ada seorang pengendara yang menerobos lampu merah. Oleh petugas, jenis pelanggarannya akan dimasukan ke dalam aplikasi e-Tilang, hingga muncul nomor akun dan penjelasan berapa denda yang harus dibayarkan.

Setiap anggota memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing-masing sehingga proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat. Nomor akun akan segera diberikan kepada pengendara tersebut agar ia dapat melunasi denda ke bank yang sudah ditunjuk untuk membantu sistem e-Tilang. Tapi sebelumnya, kepolisian bakal menahan barang bukti, mulai dari SIM atau STNK.

Baca Juga: Akhirnya Honda Umumkan Harga Forza 250cc

"E-Tilang itu, kan, kami hanya menggunakan aplikasi di Android. Jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi itu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Sedangkan E-TLE, adalah sistem yang proses penilangannya bukan lagi dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV. Di lokasi E-TLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya.

Lebih jauh Budiyanto menambahkan, "CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," bebernya.

Hasil rekaman pun dijadikan barang bukti dan nomor polisi kendaraan yang melanggar akan dicocokan dengan pusat data Polda Metro Jaya berdasarkan STNK. Lalu polisi akan melakukan pengecekan untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan.

Jika sudah, kemudian polisi akan mengirimkan berkas yang berisi alat bukti berupa gambar rekaman CCTV dan surat tilang ke alamat yang tertera di STNK agar pelanggar dapat segera membayarkan denda. "Jadi e-Tilang itu pra menuju ETLE. Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi Android," pungkas Budiyanto.