POPULAR STORIES

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Alasannya Tilang manual bisa dilakukan oleh petugasKepolisian yang memiliki surat perintah (Foto: NTMC Polri)

KabarOto.com - Polri kembali memberlakukan tilang manual. Alasannya, karena tingkat pelanggar lalu lintas semakin meningkat. Selainitu, kamera ETLE saat ini belum bisa menjangkau ke semua daerah.

Polri juga menerbitkan aturan baru pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas, tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

Baca Juga: Aturan Baru Soal Tilang, Optimalkan ETLE Hingga Larangan Razia Di Jalan

Aturan ini dibuat untuk lebih mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis, memanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, dalam surat tersebut, polisi lalu lintas tidak diperkenankan melakukan penindakan pelanggar lalu lintas melalui razia atau stasioner.

Polisi menindak pelanggar lalu lintas (Foto: NTMC Polri)

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” terang Sandi, dikuutip dari NTMC Polri.

Ia menambahkan, jajaran Dirlantas juga diminta optimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Penindakan pelanggaran lalu lintas yyang belum terjangkau dalam sistem ETLE, bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Penindakan ini diterapkan kepada pelanggaran lalu lintas, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas fatalitas tinggi. Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selanjuutnya kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, juga endaraan overload dan over dimensi. Bisa ditiindak oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah, juga telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan Di Wilayah Tak Terjangkau ETLE

"Aturan ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar optimal, juga meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan,” tambahnya. Jika praktiknya ada anggota melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Namun, ia juga meminta jajaran Dirlantas mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik yang mempermudah masyarakat.