POPULAR STORIES

Tilang Manual Kembali Diberlakukan Di Wilayah Tak Terjangkau ETLE

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Wilayah Tak Terjangkau ETLE Ilustrasi polisi melakukan penilangan (NTMC Polri)

KabarOto.com - Tilang manual kembali diberlakukan oleh Polri di wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan diberlakukannya kembali tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Polda jajaran.

Baca Juga: Polda Jateng Gunakan Drone ETLE Tindak Pelanggar Lalu Lintas

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.

Penindakan langsung terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ilustrasi polisi melakukan penilangan (NTMC Polri)

Pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual ditempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Hasil evaluasi dilakukan di beberapa daerah, sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri pada Oktober 2022, pada lokasi yang tidak terjangkau ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: ETLE Portable Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Begini Bentuknya

"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.