Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Operasi Patuh 2026 Berlangsung 8-21 Juni, Tilang Manual Kembali Berlaku

Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Berlangsung 8-21 Juni, Tilang Manual Kembali Berlaku

Operasi Patuh 2026

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan Operasi Patuh 2026. Berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Indonesia selama dua pekan, dimulai 8 - 21 Juni 2026.

Dalam arahannya, Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan, Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah. Operasi tahun ini juga tertuju pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga: SIM Digital Resmi Meluncur, Begini Cara Penggunaannya di Lapangan

Adapun tema yang diusung dalam Operasi Patuh 2026 yakni 'Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas'.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Pol. Aries Syahbudin.

Selain itu, ia menjelaskan penindakan dalam Operasi Patuh 2026 akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Beberapa di antaranya, pelat nomor kendaraan dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik. Meski demikian, pelanggaran melawan arus akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Masyarakat Bisa Gunakan Layanan SIM Delivery ke Rumah

Dalam pelaksanaannya, komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen menggunakan ETLE atau penegakan hukum elektronik, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.

Di akhir arahannya, Kombes Pol. Aries Syahbudin menegaskan Operasi Patuh 2026 menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.

Tags:

#Operasi Patuh 2026 #Tilang E-TLE #Tilang Manual
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan